Rabu, 28 Desember 2016

Mengenal SOP,K3LH,dan APD

Standard

A. Apa itu K3LH?
K3LH adalah singkatan dari “Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup” yaitu mengenai program kesehatan dan keselamatan kerja dan lingkungan hidup pada suatu perusahaan atau pada suatu instansi lain yang mempunyai banyak tenaga kerja/karyawan. Atau definisi k3LH yang lainnya adalah suatu upaya perlindungan agar karyawan/tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaannya di tempat kerja termasuk juga orang lain yang memasuki tempat kerja maupun proses produk dapat secara aman dalam produksinya
B. Dapat disimpulkan Tujuan k3LH yaitu:
  • Melindungi tenaga kerja/karyawan atas hak keselamatannya, ketika melakukan pekerjaan nya untuk kesejahteraan hidup maupun meningkatkan produksi dan produktivitas nasional.
  • Pemeliharaan sumber produksi, agar bisa digunakan secara aman dan juga efisien.
  • Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.
pengertian k3lh
Apakah itu K3LH?
C. Dari pemahaman di atas sasaran K3LH, yaitu:
  • Mencegah terjadi kecelakaan saat bekerja.
  • Mencegah penyakit di tempat pekerjaan.
  • Mencegah terjadinya kematian.
  • Mencegah atau mengurangi cacat tetap/permanen.
  • Mengamankan material konstruksi pemakaian berbagai macam alat kerja dan lain-lain.
  • Meningkatkan kondisitas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan juga menjamin kehidupan produktifnya.
  • Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat ataupun sumber-sumber produksi yang lainnya.
  • Menjamin tempat berkerja yang sehat, bersih, nyaman dan aman sehingga dapat menimbulkan semangat ketika kerja.
  • Memperlancar, meningkatkan, mengamankan produksi industri dan pembangunan.
Dari sasaran diatas tadi maka keselamatan kerja di bagi kedalam 3 (tiga) bagian diantaranya: manusia, benda dan lingkungan.




PENGGUNAAN ALAT PELINDUNG DIRI / APD
1. TUJUAN :
Menggunakan Alat Pelindung Diri (Lab Jas, Sarung Tangan, Masker, Sepatu ) untuk melindungi diri
dari, kecelakaan kerja, kontaminasi, bahan patologi, hygiene dilaboratorium, demi tercapainya
keselamatan dan kesehatan kerja
2. RUANG LINGKUP
Jas Lab untuk melindungi badan dari kontak langsung bahan berbahaya dan patologis.
Sarung tangan dipakai untuk melindungi tangan dari kontak langsung bahan patologis.
Masker digunakan untuk melindungi hidung dari polusi udara, gas yang berbahaya maupun percikan
zat kimia.
Sepatu digunakan untuk melindungi kaki dari tumpahnya bahan patologis, zat kimia
Dilakukan /dipakai alat pelindung diri tersebut saat memasuki ruang laboratorium untuk mulai kerja
dan segera dilepas setelah pekerjaan dilaboratorium selesai.
3. ACUAN
1. Suma’mur, 1994, Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja, Jakarta: CV Haji Masagung
2. Suma.mur, 1981, Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan , Jakarta : CV Haji Masagung
4. DEFINISI
Penggunaan Alat Pelindung Diri adalah menggunakan alat pelindung diri sebelum masuk pintu ruang
laboratorium sebelum melakukan pekerjaan sampai selesai melakukan pekerjaan yakni pemakaian jas
lab, sarung tangan, sepatu dan masker
5. PROSEDUR
5.1. TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
5.1.1. Bagian akademik sebagai penanggung jawab pembelajaran
5.1.2. Pembimbing praktek pendidikan dan lahan yang bertanggung jawab dalam membimbing
dan menilai ketercapaian pelaksanaan S O P
5.1.3. Koordinator mata ajaran bertanggung jawab dalam pengelolaan ketercapaian prosedur.
5.2. PELAKSANAAN
5.2.1. Persiapan Alat
Alat Pelindung Diri yang diperlukan ( Jas lab, sarung tangan, sepatu yang bertutup bagian
depannya, masker)
5.2.2. Pelaksanaan
5.2.2.1. Sebelum masuk pintu ruang laboratorium jas lab segera dipakai dan kancing baju
ditutup
5.2.2.2. Rambut jika panjang diikat
5.2.2.3. Sepatu yang bertutup bagian depannya segera dipakai
5.2.2.4. Gunakan sarung tangan sebelum mulai bekerja
5.2.2.5. Masker segera dipasang untuk menutupi bagian mulut dan hidung sehingga
terlindung dari gas berbahaya, bahan patologi, percikan zat kimia
5.2.2.6. Setelah selesai bekerja diruang laboratorium masker yang tidak sekali pakai segera
dilepas dan kembalikan ketempat semula sedang masker yang sekali pakai segera
dibuang ketempat yang sesuai
5.2.2.7. Sarung tangan setelah digunakan segera dicuci dengan desinfektan, dilepas, yang
sekali pakai segera dibuang ketempat sampah sedang yang bukan sekali pakai
disimpan ketempat semula.
5.2.2.8. Cuci tangan sebelum melepas sepatu ( lihat SOP Mencuci tangan )

0 komentar:

Posting Komentar